Pengkinian Data Debitur

Debitur BIMA Finance yang terhormat,

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, dimana dalam hal ini BIMA Finance sebagai salah satu Perusahaan pada Sektor Jasa Keuangan wajib untuk memantau hubungan usaha dengan Debitur dengan cara melakukan pengkinian data maupun informasi Debitur. Maka dari itu, kami mengajak Bapak/ Ibu untuk ikut serta dalam melakukan pengkinian data sebagai Debitur BIMA Finance.
Formulir Pengkinian Data Debitur dapat di download disini    download