SOSIALISASI POJK NO. 39/POJK.05/2015

Pada tanggal 21 Juli 2016 bertempat di Ballroom Hotel IBIS Harmoni, Jakarta, Bima Finance telah menjalankan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.39/POJK.05/2015 tentang “Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan Non Bank“ Periode Tahun 2016. Sosialisasi ini diikuti oleh Area Manager dan Branch Manager dan dibawakan oleh Ibu Ni Wayan Anik Parwati selaku Legal Manager dari Bima Finance.

Kegiatan sosialisasi tersebut adalah dalam rangka mentaati peraturan yang berlaku serta dalam upaya untuk membantu program Pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.

INFORMASI TENTANG APU-PPT

Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu:

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Tindak pidana pencucian uang pasif,  yaitu:

  • Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; dan
  • Setiap orang yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang dan yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris atau teroris.

Dampak Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme:

  1. Mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan.
  2. Dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Mengganggu rasa aman dan kedaulatan negara mengingat tindak pidana terorisme dan aktivitas yang mendukung terjadinya aksi terorisme merupakan salah satu bentuk ancaman bagi kedaulatan negara.
PERANAN SEKTOR JASA KEUANGAN UNTUK REZIM APU PPT DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME

a. Rezim APU PPT
Rezim-APU-PPT

 

 

 

 

 

 

 

b. Rezim Pencegahan Pendanaan Teroris
Rezim-Pencegahan-Pendanaan-Teroris